Proses Kredit Motor

Setelah menjadi karyawan baru sudah berjalan selama dua bulan di sebuah perusahaan jepang rencananya bulan depan perusahan akan pindah tempat yang jauh dari rumah di bandingkan dengan keadaan yang sekarang.

Rencana Pembiayaan Dana kredit bermotor type Supra Fit X New harga tunai Rp.1600.000,- dengan perincian sebagai berikut:
DP : 1.400.000,- mendapat potongan 700.000 jadi total DPnya yaitu 700.000.-
Tenor yang di ambil 35 bulan dengan pembayaran 475.000,-
total kalo di hitung secara keseluruhan yaitu Rp. 475.000,- x 35 + Rp.700.000,- = Rp.17.325.000,-

Mungkin sudah menjadi prosedur dari pihak leasing kalo semua berkas yang di berikan itu semua kosong. karena mungkin dengan alasan tertentu yang mungkin sudah menjadi mutlak peraturan perusahaan.

Berikut daftar surat kosong yang mereka berikan :

1. 3(tiga) lembar Kwitansi.
2. 1(satu) lembar formulir aplikasi.
3. 1(satu) lembar Memo Persetujuan & analisa perhitungan
4. 2(dua) lembar Surat Pernyataan Bersama
5. 2(dua) lembar Berita Acara Serah Terima
6. 2(dua) lembar Surat Kuasa Membebankan Jaminan Secara Fidusia
7. 3(tiga) lembar Perjanjian Pembiayaan Konsumen
8. 2(dua) lembar Surat Kuasa Untuk Mengambil Kendaraan Bermotor
9. 1(satu) lembar Permohonan Asuransi Kendaraan
Syarat dan ketentuan berlaku :

1. 1(satu) Fotokopi KTP(Suami Istri)
2. 1(satu) Fotokopi Surat Nikah
3. 1(satu) Fotokopi KK(Kartu Keluarga)
4. 1(satu) Fotokopi Telkom
5. 1(satu) Fotokopi Rekening Listrik

4 hari kemudian motor di kirim ke rumah dengan warna dan model sesuai keinginan. sekarang tinggal menunggu proses pembuatan STNKnya yang sudah di janjikan katanya selama 10 hari jam kerja.
Proses Kredit Motor Proses Kredit Motor Reviewed by Mardianto on 9:38 PM Rating: 5

1 comment:

David Pangemanan said...

INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA

Putusan PN. Jkt. Pst No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Inilah realitas peradilan di Indonesia.
Quo vadis Hukum Indonesia?

David
(0274)9345675